SIM (Surat Izin Mengemudi )Mati Harus Membuat Dari Awal Lagi.!


Sobat pembaca coba cek dulu yuk keaktifan Surat izin mengemudi kita, barang kali surat izin yang tersimpan rapi dalam dompet sudah mendekati masa aktif atau barang kali malah sudah melewati batas keaktifan.

Seperti yang sudah saya alami beberapa hari lalu, karena terlalu lama tersimpan di dalam dompet dan tidak pernah melintasi razia kelengkapan surat kendaraan jadi tidak ada yang mengingatkan kalau Tentunya hal ini bakal membuat panic siapa saja yang mengalami dan pastinya juga bisa terjadi pada banyak orang di luar sana.

Namun bukan masalah itu saja yang patut kita kwatirkan pasalnya apabila SIM sudah mati maka si pemilik di wajibkan untuk membuat dari awal lagi. Dan benar saja proses yang paling sulit dari pembuatan SIM adalah saat melakukan tes ujian Teori dan tes drive di lintasan uji coba.
 
Lintasan yang cukup sulit ini ternyata ampuh untuk menggugurkan banyak peserta pemohon SIM baru, sama seperti yang saya alami. Dan yang paling menjenuhkan adalah ketika pemohon gagal dalam uji coba maka akan di beri kesempatan untuk mengulang lagi dua minggu kemudian, sebuah waktu yang cukup lama untuk menanti.
 
Lantas bagaimana jika gagal lagi dalam kesempatan kedua..?, ternyata jika gagal lagi dalam kesempatan berikutnya pemohon akan di beri waktu dua minggu lagi untuk mencoba. Hal ini akan di ulang terus hingga sampai lima kali jika pemohon gagal dalam ujian lintasan.
 
Tentu sebuah waktu yang sangat panjang untuk mendapatkan sebuah SIM, namun prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisan ini cukup efektif guna mencetak para pegendara yang sigap dan taat pada peraturan lalu lintas.
 
Ketatnya tes ujian ini memang tidaklah sama dengan beberapa tahun yang lalu, namun bisa di pastikan dengan mengikuti prosedur yang ada di harapkan para pengendara bisa lebih hati-hati dalam berkendara dan menghormati para pengendara lain dijalan.
 
Nah sobat pembaca, jika tidak mau mengulang kembali dalam proses pencarian SIM, maka alangkah bijak jika menginngat tanggal kadaluarsa dari Surat Izin Mengemudi kita, dan segera perpanjang masa keaktifan jika sudah mendekati ambang batas agar tidak kerepotan untuk mencari SIM lagi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SIM (Surat Izin Mengemudi )Mati Harus Membuat Dari Awal Lagi.!"

Post a Comment